Kalender 1948

0 libur nasional, 0 cuti bersama

Libur Nasional Cuti Bersama Hari Penting

Libur Nasional 1948

    Lihat detail

    Cuti Bersama 1948

    -

    Hari Penting 1948

    Jadwal Sholat & Imsakiyah 1948 di DKI Jakarta

    Tentang Kalender 1948

    Tahun 1948 memiliki 0 hari libur nasional dan 0 hari cuti bersama menurut SKB 3 Menteri, serta 91 peringatan hari penting non-libur.

    Tahun 1948 bertepatan dengan tahun 1367 H – 1368 H pada penanggalan Hijriah dan tahun shio Tikus Tanah Yang pada penanggalan Tionghoa.

    Sepanjang tahun terdapat 53 hari Jumat dan 52 hari Senin, yang berguna untuk perencanaan long weekend dan hari kejepit nasional (harpitnas).

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Berapa hari libur nasional tahun 1948?
    Tahun 1948 memiliki 0 hari libur nasional dan 0 cuti bersama berdasarkan SKB 3 Menteri.
    Tahun 1948 shio apa?
    Tahun 1948 adalah tahun shio Tikus dengan unsur Tanah Yang.
    Tahun 1948 bertepatan dengan tahun Hijriah berapa?
    Tahun 1948 Masehi melingkupi tahun 1367 H sampai 1368 H.