Daftar lengkap tanggal merah 1978 di Indonesia mencakup libur nasional, cuti bersama yang ditetapkan SKB 3 Menteri, serta hari Minggu sepanjang tahun.
Tanggal Merah 1978
0 libur nasional + 0 cuti bersama
Libur Nasional 1978
| Tanggal | Hari | Nama |
|---|
Data libur nasional & cuti bersama bersumber dari SKB 3 Menteri (Menag, Menaker, Menpan-RB) tahun terkait. Untuk tahun yang SKB-nya belum terbit, data bersifat perkiraan dan dapat berubah. Pastikan verifikasi ulang untuk keperluan resmi.
Halaman terkait 1978
Pertanyaan umum tentang Tanggal Merah 1978
Berapa banyak tanggal merah 1978?
Tahun 1978 memiliki 0 libur nasional dan 0 cuti bersama, ditambah hari Minggu sepanjang tahun.
Apa itu tanggal merah?
Tanggal merah adalah hari libur resmi: meliputi libur nasional, cuti bersama, dan hari Minggu.
Kapan long weekend 1978?
Lihat daftar long weekend dan harpitnas pada tabel di halaman ini.